
Merombok, 11 Juli 2026 – Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kehidupan keluarga. Karena itu, calon pasangan suami istri Katolik dituntut mampu menggunakan media sosial secara bijaksana agar menjadi sarana membangun kasih, bukan penyebab konflik dalam rumah tangga.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Layanan Tata Kelola Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Barat Kristianus Panjo Candra saat membawakan materi “Bijak Bermedia Sosial: Membangun Keluarga Katolik yang Bertumbuh dalam Kasih dan Kebenaran di Era Digital” pada hari ketiga Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) Gelombang II Tahun 2026 Paroki Santa Theresia dari Kanak-kanak Yesus Merombok, di Aula Paroki, Sabtu (11/7).
Dalam pemaparannya, Kristianus menegaskan bahwa Gereja tidak menolak perkembangan teknologi. Sebaliknya, Gereja mengajak umat memanfaatkan media sosial sebagai sarana pewartaan Injil, membangun persaudaraan, dan menghadirkan nilai-nilai Kristiani di ruang digital. Nilai-nilai perkawinan Katolik seperti kesetiaan, keterbukaan, kepercayaan, dan komunikasi yang sehat juga harus tercermin dalam aktivitas digital pasangan.

Ia menjelaskan bahwa media sosial memiliki banyak manfaat bagi keluarga, mulai dari mempererat komunikasi, mendukung pembinaan iman, memperoleh informasi pendidikan dan kesehatan, hingga membantu mengembangkan usaha keluarga. Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat memicu berbagai persoalan seperti berkurangnya komunikasi langsung, kecanduan gawai, penyebaran hoaks, kebiasaan membandingkan kehidupan dengan orang lain, bahkan perselingkuhan digital (digital infidelity) yang dapat merusak kepercayaan dalam rumah tangga.
Untuk itu, peserta diajak menerapkan prinsip THINK sebelum membagikan informasi di media sosial, yaitu memastikan setiap unggahan benar (True), bermanfaat (Helpful), menginspirasi (Inspiring), perlu dibagikan (Necessary), dan dilakukan dengan kasih (Kind). Selain itu, calon pasangan juga diingatkan untuk tidak membuka aib pasangan di media sosial, tidak mengunggah konflik rumah tangga, menghormati privasi pasangan dan anak, serta mengutamakan komunikasi secara langsung ketika menghadapi masalah.
Tidak hanya membahas etika, Kristianus juga mengingatkan bahwa aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi berdasarkan berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Hak Cipta, serta sejumlah peraturan lainnya yang mengatur keamanan dan etika di ruang digital.
Menurut Kristianus, setiap unggahan akan meninggalkan jejak digital sehingga perlu dipertimbangkan dengan bijaksana. Ia mengajak peserta membangun komitmen bersama, seperti menyediakan waktu tanpa gawai, mengutamakan komunikasi tatap muka, serta menjadikan Kristus sebagai pusat kehidupan keluarga, baik di dunia nyata maupun di dunia digital.
Menutup materinya, Kristianus mengingatkan bahwa kebahagiaan keluarga tidak ditentukan oleh jumlah followers, likes, atau komentar di media sosial, melainkan oleh kualitas kasih, komunikasi, dan kehadiran nyata dalam keluarga.
“Media sosial adalah alat, bukan tujuan hidup. Jadikanlah media sosial sebagai sarana menghadirkan kasih, kebenaran, dan pengharapan, sehingga keluarga Katolik mampu menjadi Gereja Rumah Tangga yang juga bersaksi di ruang digital,” pesannya.
Melalui materi ini, peserta KPPK Gelombang II Paroki Santa Theresia dari Kanak-kanak Yesus Merombok dibekali pemahaman bahwa penggunaan media sosial yang bijak bukan hanya menjaga keharmonisan keluarga, tetapi juga menjadi wujud kesaksian iman serta tanggung jawab sebagai warga digital yang cerdas, beretika, dan taat hukum. (Komsos Paroki Merombok-Eka)





