KDRT Bukan Urusan Pribadi: Kepala Dinas Sosial Manggarai Barat Ajak Calon Pasutri Bangun Keluarga Aman dan Bebas dari Kekerasan

Sebarkan Berita ini!

WhatsApp Image 2026 07 11 at 09.24.46 edited
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jebaru, saat membawakan materi “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Membangun Keluarga Aman, Harmonis, dan Bebas dari Kekerasan. (Foto:Panitia Seksi Keluarga)

Merombok, 10 Juli 2026 – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan sekadar persoalan internal keluarga, melainkan persoalan sosial yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Pesan inilah yang ditekankan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jebaru, saat membawakan materi “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Membangun Keluarga Aman, Harmonis, dan Bebas dari Kekerasan” pada hari kedua Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) Periode II Paroki Santa Theresia dari Kanak-kanak Yesus Merombok, Jumat (10/7), di Aula Paroki.

Materi tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembekalan bagi para calon pengantin agar mereka tidak hanya memahami makna sakramen perkawinan, tetapi juga memiliki kesiapan membangun keluarga yang sehat, saling menghormati, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dalam pemaparannya, Marselinus Jebaru menjelaskan bahwa kasus KDRT masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, bergantung secara ekonomi kepada pelaku, atau menganggap kekerasan sebagai urusan pribadi keluarga. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setiap tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

Ia juga memaparkan data nasional dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) yang menunjukkan tren peningkatan kasus KDRT setiap tahun. Sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak, dengan lokasi kejadian terbanyak berada di lingkungan rumah tangga. Fakta ini menjadi pengingat bahwa rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman justru dapat berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan apabila relasi dalam keluarga tidak dibangun dengan baik.

Menurut Marselinus, KDRT tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran rumah tangga. Dampaknya sangat luas, mulai dari trauma berkepanjangan, gangguan kesehatan, keretakan rumah tangga, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kesejahteraan keluarga.

WhatsApp Image 2026 07 11 at 09.24.47

Ia menjelaskan bahwa berbagai faktor dapat memicu terjadinya KDRT, antara lain persoalan ekonomi, ketidakmampuan mengendalikan emosi, penyalahgunaan minuman keras dan narkotika, ketimpangan relasi dalam keluarga, rendahnya penghormatan terhadap pasangan, hingga pengalaman menyaksikan kekerasan sejak masa kecil. Karena itu, pencegahan harus dimulai sejak awal kehidupan berkeluarga, bahkan sebelum pasangan memasuki jenjang perkawinan.

Dalam kesempatan tersebut, Marselinus mengajak para peserta KPPK membangun budaya dialog dalam keluarga. Komunikasi yang terbuka, kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan, sikap saling menghormati, serta pendidikan karakter bagi anak menjadi fondasi utama terciptanya keluarga yang harmonis.

“Rumah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi setiap anggota keluarga. Karena itu, jangan pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya, mengutip salah satu pesan utama materi yang disampaikannya.

Selain memberikan edukasi mengenai pencegahan, Marselinus juga menjelaskan peran pemerintah dalam penanganan KDRT. Dinas Sosial bersama berbagai pihak seperti Kepolisian, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Puskesmas, pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat terus memperkuat kolaborasi untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, serta pemulihan bagi korban kekerasan.

Ia menegaskan bahwa upaya menghapus kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk Gereja, untuk membangun kesadaran bahwa keluarga adalah tempat bertumbuhnya kasih, bukan ruang bagi kekerasan.

Melalui materi ini, Paroki Santa Theresia dari Kanak-kanak Yesus Merombok menunjukkan komitmennya dalam mempersiapkan calon pasangan suami istri secara menyeluruh. Tidak hanya memperkuat aspek spiritual dan teologis perkawinan Katolik, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman mengenai perlindungan keluarga, kesetaraan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta pentingnya menciptakan rumah tangga yang aman, harmonis, dan bebas dari kekerasan.

Materi ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Gereja dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam membangun keluarga-keluarga yang kuat sebagai fondasi lahirnya masyarakat yang sejahtera, bermartabat, dan berkeadaban. (Komsos Paroki Merombok-Tian Candra)

Loading

Berita Lainnya