RD Kristo Selamat: Perkawinan Katolik Bukan Sekadar Kontrak, Melainkan Perjanjian Suci

Sebarkan Berita ini!

WhatsApp Image 2026 07 09 at 17.38.24
RD. Kristo Selamat memaparkan materi TentangHakikat Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik (Foto: Komsos Paroki)

Merombok, 9 Juli 2026Perkawinan dalam Gereja Katolik bukan sekadar hubungan hukum atau kontrak antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, melainkan sebuah perjanjian suci (foedus) yang mengandung makna iman, kasih, dan panggilan menuju kekudusan. Penegasan tersebut disampaikan RD Kristo Selamat, Vikaris Parokial Paroki Santa Theresia dari Kanak-kanak Yesus Merombok, saat membawakan materi perdana Kursus Persiapan Perkawinan Katolik (KPPK) Gelombang II Tahun 2026, Kamis (9/7/2026), di Aula Paroki. Sesi ini dipandu oleh moderator Vitalis Lahur.

Materi bertajuk “Hakikat Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik” menjadi fondasi awal bagi 24 pasangan atau 48 calon pengantin yang mengikuti KPPK selama tiga hari. Dalam paparannya, Romo Kristo mengajak peserta memahami bahwa perkawinan merupakan panggilan hidup yang harus dipersiapkan secara matang, bukan hanya untuk merayakan pesta pernikahan, tetapi untuk membangun keluarga Kristiani yang setia dan bertahan seumur hidup.

Mengacu pada Kitab Hukum Kanonik (Kanon 1055 §1), Romo Kristo menjelaskan bahwa perkawinan adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membentuk kebersamaan seluruh hidup. Persekutuan itu secara kodrati diarahkan bagi kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak. Bagi mereka yang telah dibaptis, ikatan tersebut diangkat oleh Kristus menjadi sebuah sakramen, yakni tanda kehadiran Allah yang terus berkarya dalam kehidupan keluarga.

“Perkawinan Katolik bukan sekadar kontrak yang mengatur hak dan kewajiban, tetapi sebuah perjanjian kasih yang mencerminkan hubungan Allah dengan umat-Nya. Karena itu, perkawinan memiliki dimensi rohani yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan iman,” jelasnya.

WhatsApp Image 2026 07 09 at 17.39.24
Para Peserta KPPK Paroki Santa Theresia dari kanak kanak Yesus Merombok serius mendengarkan paparan materi oleh RD. Kristo Selamat. (Foto: Komsos Paroki)

Romo Kristo menambahkan bahwa Gereja, terutama sejak Konsili Vatikan II, semakin menekankan perkawinan sebagai persekutuan cinta yang dinamis, bukan sekadar institusi hukum. Cinta suami dan istri dipanggil untuk mencerminkan kasih Kristus kepada Gereja sebagaimana ditegaskan dalam Surat Santo Paulus kepada Jemaat di Efesus (Ef. 5:22–32).

Dalam materi tersebut, peserta juga diajak memahami dua sifat hakiki perkawinan Katolik, yakni monogami dan tak terceraikan (indissolubilitas). Monogami menunjukkan penyerahan diri secara total kepada satu pasangan sebagai cermin kesetiaan Allah, sedangkan sifat tak terceraikan menegaskan bahwa ikatan perkawinan berlangsung seumur hidup dan hanya dipisahkan oleh kematian.

Menurut Romo Kristo, tujuan perkawinan tidak hanya menghadirkan kebahagiaan bagi pasangan suami-istri (bonum coniugum), tetapi juga keterbukaan terhadap kelahiran anak serta tanggung jawab mendidik mereka dalam nilai-nilai Kristiani.

Ia juga menekankan pentingnya konsensus atau kesepakatan bebas sebagai unsur utama yang membentuk perkawinan. Tanpa adanya persetujuan yang diberikan secara sadar, bebas, dan tanpa paksaan, sebuah perkawinan tidak dapat dinyatakan sah menurut hukum Gereja.

“Janji perkawinan yang diucapkan di hadapan Allah merupakan komitmen yang tidak dapat ditarik kembali. Karena itu, setiap pasangan harus benar-benar mengenal, menerima, dan mencintai pasangannya dengan kebebasan hati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Romo Kristo menjelaskan bahwa dalam tradisi Gereja Latin, suami dan istri adalah pelayan Sakramen Perkawinan, sedangkan imam atau diakon bertindak sebagai saksi resmi Gereja. Melalui kehidupan keluarga yang dipenuhi kasih, pengampunan, dan kesetiaan, pasangan dipanggil menjadi Gereja Rumah Tangga (Ecclesia Domestica), tempat iman diwariskan kepada anak-anak dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengakhiri materinya dengan mengajak seluruh peserta memandang perkawinan sebagai jalan menuju kekudusan. Kehidupan keluarga bukan hanya bertujuan membangun kebahagiaan di dunia, tetapi juga mengantar seluruh anggota keluarga menuju keselamatan dan kebahagiaan kekal bersama Allah.

Sementara itu, moderator Vitalis Lahur mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan KPPK untuk aktif berdialog dan mendalami setiap materi yang diberikan. Menurutnya, pembinaan selama tiga hari ini menjadi bekal penting agar setiap pasangan memasuki kehidupan perkawinan dengan kesiapan iman, mental, dan pengetahuan yang memadai.

Materi Hakikat Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik menjadi pembuka dari rangkaian KPPK Gelombang II Tahun 2026. Selama tiga hari ke depan, para peserta akan mengikuti pembahasan mengenai spiritualitas keluarga, kesehatan reproduksi, pengelolaan ekonomi keluarga, pendidikan anak, perkawinan adat, relasi suami-istri, pencatatan sipil perkawinan, pencegahan stunting, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, hingga bijak bermedia sosial. Seluruh materi tersebut diharapkan menjadi bekal bagi para calon pengantin dalam membangun keluarga Kristiani yang kokoh, harmonis, dan berakar pada kasih Kristus. (Komsos Paroki Merombok-Tian Candra)

Loading

Berita Lainnya